How To

Cara Membuat SKCK




SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek atau Polri yang memuat catatan seseorang yang ada di data kepolisian.

SKCK diperlukan untuk berbagai urusan administrasi atau sebagai prasyarat untuk berbagai kebutuhan, misalnya sebagai syarat mengikuti PNS, melamar pekerjaan, dan sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Terkadang ada anggapan bahwa membuat atau mendapatkan SKCK itu sulit meski sebenarnya tidak selalu. Jika Anda memahami prosedurnya, maka membuat SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat.

Melalui artikel ini, akan dibahas proses manajemen, mulai dari bagaimana mendapatkan surat pengantar dari kantor desa sampai bagaimana proses penanganan di Polsek atau Polres. Tentunya seiring dengan perkembangan teknologi, juga akan dijelaskan bagaimana cara membuat SKCK melalui fasilitas online.

Mungkin cara terakhir adalah yang termudah untuk mendapatkan SKCK karena Anda tidak perlu melangkah dan bisa dilakukan dari rumah. Juga pahami semua syarat dan biaya yang harus dikeluarkan. Inilah ulasannya.

Seperti halnya dengan administrasi di tingkat kelurahan, kecamatan atau kabupaten atau kota, proses pembuatan SKCK memerlukan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan dalam bentuk surat atau berkas. Meski begitu, ada kelengkapan yang belum tentu terpenuhi. Apa saja surat atau berkas yang harus disiapkan dan bagaimana alur pembuatan SKCK ini ? Inilah ulasannya.

Mempersiapkan surat pengantar

Surat pengantar diperlukan dalam pembuatan SKCK, termasuk SKCK secara online. Kemudian pastikan Anda sudah mengantongi surat lamaran dari desa yang ditandatangani dan cap lurah atau kepala desa setempat. Biasanya mengurus surat lamaran ini gratis. Tapi itu juga tergantung dari kebijakan masing-masing kelurahan.

Untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, pertama-tama silakan kunjungi kepala RT setempat untuk membuat surat pengantar ke ketua RW. Dari RW Anda akan mendapatkan surat pengantar kelurahan atau desa dengan tujuan ini.

Untuk pengolahan surat-surat sampul sampai ke tingkat desa, biasanya ada biaya administrasi untuk uang kas atau bisa tanpa biaya apapun (tergantung pada kebijakan desa setempat). Di desa, mohon cari petugas untuk menyerahkan surat dari Ketua Dusun atau RW kepadanya. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir yang dipersyaratkan.

Perlu diketahui, menyiapkan surat pengantar dari kelurahan bukanlah syarat mutlak. Di beberapa daerah atau wilayah di Indonesia, Polsek atau Polres telah menghapuskan persyaratan untuk membawa surat pengantar ke kelurahan. Hal ini dilakukan demi kemudahan dan kenyamanan orang yang tidak ingin menghabiskan waktu hanya untuk mengurus SKCK.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk proses penanganan SKCK

Setelah Anda menerima surat pengantar dari sub-distrik dan rekomendasi kepada kantor distrik, sebelum mengajukan SKCK ke Polsek atau Polres, lengkapi persyaratan ini.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Kelahiran / Surat Kelahiran / Ijazah Terakhir.
- Pas photo 4x6 dengan latar belakang warna merah 6 lembar.

Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi paspor
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi surat perkawinan
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal (Kitap).
- Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 6 lembar.

Pengelolaan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, mohon lanjutkan manajemen SKCK anda di Polsek atau ke Polres. Disini ada poin penting yang harus anda ketahui.

Dalam hal kebutuhan untuk melamar pekerjaan atau sebagai kelengkapan administrasi bagi PNS atau  CPNS serta untuk kelengkapan pembuatan visa atau keperluan lain yang interstate, Anda tidak bisa membuat SKCK di tingkat Polsek. Jika ingin membuat SKCK untuk itu, silahkan langsung datang ke Polres (tingkat kabupaten atau kota).

Pastikan Anda datang ke Polsek atau Polres pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silahkan Anda langsung menuju ke bagian SKCK untuk melakukan pendaftaran dahulu atau memberikan berkas persyaratan yang sudah Anda siapkan sebelumnya. Nantinya Anda akan diminta untuk mengisi formulir.

Hal yang juga penting untuk diketahui adalah tentang sidik jari. Jika Anda mengurus SKCK di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat mendapatkan sidik jari sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SKCK. Ada juga yang mendapatkan pengalaman ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, maka pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi dalam rangka pembuatan surat sidik jari di Polres.

Polsek akan meminta kelengkapan persyaratan seperti yang dijelaskan di atas sebagai kelengkapan dari rekomendasi. Oleh karena itu, untuk memudahkan dan tidak bolak-balik memfotokopi atau mencetak foto, sebaiknya siapkan persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.

Untuk sidik jari, biasanya diperlukan adanya biaya sekitar Rp 5.000 atau lebih (tergantung Polsek atau Polres) walaupun tidak tercantum dalam PP. 60 tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Setelah proses sidik jari selesai, saatnya mengumpulkan berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang SKCK di loket. Tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.

Cara membuat SKCK online

Kedengarannya lebih mudah untuk membuat SKCK secara online. Karena hanya berbekal smartphone atau gadget yang terhubung ke internet, Anda bisa mendaftar untuk mendapatkan SKCK.

Berikut ini Saya tulis sebagian Polres atau Polda yang sudah menyediakan kemudahan berupa fasilitas pembuatan SKCK secara online, diantaranya adalah :
  1. SKCK Online Polri, bagi warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa membuat SKCK melalui website Polisi skck.polri.go.id.
  2. Polda Jabar, khusus masyarakat di provinsi Jawa Barat, Anda bisa dengan gampang membuat SKCK melalui website SKCK online Polda Jabar. Silahkan kunjungi alamatnya di jabar.polri.go.id. Di website tersebut Anda dapat segera mengisi formulir SKCK online tersebut berupa data pribadi, data keluarga, pendidikan, kasus pidana, dan sebagainya.
  3. Polisi Bali, tak kalah canggihnya dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan fasilitas SKCK secara online melalui alamat bali.polri.go.id. Hanya dengan 4 tahapan yang simpel yang telah diberikan, kalau Anda mengisi formulir aplikasi online tersebut secara benar, maka pembuatan SKCK akan diproses hanya dalam waktu 5 menit.
  4. Polisi Jawa Tengah, untuk masyarakat di Provinsi Jawa Tengah, silahkan membuat SKCK dengan mengunjungi alamat website skck.jateng.polri.go.id.
  5. Polisi Jawa Timur, untuk masyarakat Jatim, silahkan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.
  6. Polres Sidoarjo, bagi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Sidoarjo, Anda bisa bikin  SKCK online melalui website sidoarjo.skck.online.
  7. Polres Malang, bagi yang tinggal di Malang, bisa mengurus SKCK Online di polresmalang.com.
  8. Polres Pontianak, bagi masyarakat yang tinggal di kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Anda bisa mengurus pembuatan SKCK secara online di skck.polrestapontianakkota.org.
  9. Kantor Polisi Barelang, bagi anda yang tinggal di Pulau Batam bisa mendaftarkan diri di apok.batam.go.id/daftar/skck.
  10. Polres Banyuwangi Resort, bagi yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, bisa mendaftarkan dirinya di banyuwangi skck secara online.
  11. Kantor Polisi Palembang, bagi Anda yang kebetulan berada di Kota Palembang, bisa mendaftarkan diri di restapalembang.org.
  12. Polres Bogor, bagi yang tinggal di Kota Bogor, daftarkan dirimu untuk mendapatkan SKCK di daftarskckbogor.com.

Selanjutnya, apa persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK online baru? Yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian sebagaimana tersebut di atas berbeda. Namun, secara umum, dokumen yang harus disiapkan dijelaskan pada butir di bawah ini.

Sebagai ilustrasi, berikut ini akan menjelaskan prosedur pembuatan SKCK secara online secara berurutan. Misalnya anda datang dari Bekasi, lalu buat SKCK online anda harus:
  1. mengakses situs skck.polri.go.id. Jika ya, pilih menu formulir SKCK online, lalu klik Next Step
  2. Selanjutnya, anda akan diarahkan ke menu isi Data Pribadi, mulai dari namanya, NIK, Polres area, sampai yang terbaru adalah perintah upload foto. Ingat, foto Anda harus berlatar belakang merah dengan ukuran 4 × 6
  3. Setelah tahap kedua berakhir, Anda akan diarahkan ke halaman baru. Di sini Anda akan diminta untuk mengisi nama ayah dan ibu, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung
  4. Selanjutnya, isi Data Pendidikan yang berisi nama sekolah, kota, dan tahun sekolah pascasarjana
  5. Selanjutnya akan ada kotak dialog yang menampilkan pertanyaan apakah Anda telah terlibat dalam kejahatan atau tidak. Isi saja dan klik Next
  6. Isi dengan jujur ​​tujuan Anda dalam membuat SKCK, baik untuk pendidikan, pekerjaan, atau keperluan lainnya. Klik Berikutnya.
  7. Terakhir, klik Submit Data untuk memastikan aplikasi SKCK Anda diproses oleh sistem
  8. Jangan lupa catat kode atau nomor registrasi yang harus dibawa ke loket Polsek / Polres agar bisa ditebus dengan SKCK asli.
  9. Di loket Anda mungkin ditanya tentang formula sidik jari. Jangan bingung, Anda cukup menjaganya di Polres dengan surat rekomendasi dari polisi setempat. Biaya pencatatan formula sidik jari sendiri secara gratis Anda tahu, Anda hanya perlu menyiapkan syarat, yaitu:
    • satu fotokopi KTP
    • Ukuran foto depan 4 × 6 latar belakang merah 2 lembar
    • Sisi kiri foto ukuran 4 × 6 background merah 1 lembar
    • Bagian kanan foto ukuran 4 × 6 background merah 1 lembar
    • Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan karakteristik fisik lainnya)
Jika semua kondisi sudah penuh, Anda tinggal antri di counter untuk membayar biaya penerbitan SKCK. Jangan lupa bawa dokumen yang diperlukan.

Persyaratan pembuatan SKCK online

Secara umum, masalah persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online ini tidak berbeda, hanya saja dalam pembuatan SKCK online ini, semua persyaratan mesti dalam bentuk file digital berupa dokumen hasil scan seperti yang dipersyaratkan dalam pembuatan SKCK secara konvensional (manual).

Meski begitu, dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) juga wajib dilakukan verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berkas berikut diperlukan:

  1. Scan ID KTP asli atau identifikasi lainnya. Merupakan berkas pertama yang harus Anda pindai dengan valid. Jika masa berlakunya kartu identitas anda sudah kadaluarsa, segera lakukan perpanjangan dulu ya. 
  2. Pindai Kartu Keluarga Asli. Selain KTP atau SIM, untuk membuat SKCK online Anda juga harus melampirkan kartu keluarga. Kartu Keluarga ini bisa menjadi rujukan yang jelas bagi polisi untuk melihat catatan diri Anda melalui anggota keluarga Anda. Ingat, Anda harus melampirkan Kartu Keluarga terakhir yang Anda Scan. Jika terjadi pengurangan atau kenaikan jumlah anggota keluarga, itu berarti Anda juga harus mengantinya lagi.
  3. Scan Akte Kelahiran. Catatan kelahiran juga perlu Anda ketahui sebagai salah satu persyaratan untuk membuat SKCK di kepolisian. Karena itu pastikan semua file penting Anda sudah tersimpan dengan baik.
  4. Pindai gambar diri 4x6 dengan latar belakang merah (6 lembar / siapkan lebih banyak untuk antisipasi).
  5. Pemindaian paspor untuk warga negara Indonesia pergi ke luar negeri untuk kunjungan, sekolah, atau untuk tujuan penerbitan Visa.

Selain itu ada juga ketentuan SKCK yang dilakukan melalui registrasi online. Jika registrasi online dikerjakan sebelum pukul 8 pagi waktu setempat, maka SKCK bisa dikumpulkan di loket layanan sampai pukul 2 siang pada hari yang sama dengan menunjukkan Kode ID / Pendaftaran dan dokumen yang dipersyaratkan.

Satu hal lagi, bagi pelamar melalui registrasi online akan diberi waktu untuk mengambil SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus mendaftar ulang karena input akan otomatis terhapus setelah batas akhir.

Biaya pembuatan SKCK

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah beberapa tarif atau biaya yang dikeluarkan ke kas negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.

Adapun biaya pembiatan SKCK di seluruh wilayah di Indonesia, yang asalnya Rp 10 ribu, maka tercatat sejak tanggal 6 Januari 2017 malah naik menjadi Rp 30 ribu. Artinya jika Anda mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenai biaya Rp 30.000.

Sebenarnya membuat SKCK itu mudah dan tidak merepotkan seperti yang kita pikirkan. Yang paling penting adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami alur yang tepat. Untuk pertama kalinya Anda membuat, ada baiknya ikuti saja alir seperti yang disebutkan di atas, lengkapi semua dokumen dan fotokopi yang dibutuhkan dalam jumlah banyak. Dengan persiapan yang matang, proses SKCK bisa selesai dengan cepat.

Itulah prosedur bagaimana cara dan syarat membuat SKCK secara online dan offline baik di Polsek maupun Polres. Lalu bagaimana syarat perpanjang skck atau membuat skck di luar domisili ? Nantikan pada artikel selanjutnya. (Sumber : cermati dan sepulsa)



Tag : Cara Membuat
Back To Top