Umrah acap kali juga dikenal haji kecil. Namun sayangnya, banyak yang tidak terlalu mengerti beda dari keduanya, malahan buat orang yang sudah pernah umroh sekalipun, seringkali sulit menjelaskan perbedaan ibadah haji dan umroh tersebut.
Penting kiranya ulama di Indonesia merangkum dan menyampaikan istilah itu ke dalam pengertian yang lebih komprehensif dan gampang dipahami oleh masyarakat umum terlebih lagi dengan majunya teknologi dunia maya, seharusnya itu menjadi ruang yang sungguh-sungguh baik sebagai sarana belajar agama.
Agar lebih jelasnya mengenai pengertian, tata cara dan perbedaan haji dan umrah, bisa dibaca pada uraian berikut ini.
Pengertian Haji dan Umroh
Haji secara bahasa punya arti al-qoshdu (sengaja/bermaksud) yakni mengunjungi tempat yang dimuliakan. Secara istilah, haji dapat diartikan sebagai serangkaian ibadah yang dilaksanakan pada waktu tertentu dan dengan tata cara tertentu untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT.
Haji merupakan rukun Islam ke lima dimana ia merupakan kewajiban dan menjadi salah satu ciri bagi kesempurnaan keislaman muslim dengan syarat mereka sanggup secara lahir ataupun batin dalam mengerjakannya.
Adapun umroh yaitu ibadah sunah yang apabila dilakukan akan menerima kemuliaan disisi Allah SWT. Umrah juga disiratkan dalam Al-Qur’an sebagai salah satu ibadah maaliyah atau ibadah yang menuntut adanya perjuangan harta benda.
Walaupun ada perbedaan mengenai hukum umroh, tapi kebanyakan ulama di Indonesia sependapat bahwa umrah hukumnya yaitu sunah dan dijalankan sekali seumur hidup. Meskipun pada kenyataanya kita menemukan pelbagai perbedaan anggapan mengenai umroh ini.
Meski demikian dalam istilah fiqih, haji dan umrah yaitu ibadah mustaqillah yang artinya masing-masing memiliki peraturan sendiri dan berbeda antara satu dengan lainnya. Juga demikian, haji dan umrah amat mungkin dan dapat dilaksanakan secara beriringan.
Hukum Haji dan Umroh
Hukum haji sudah tak menjadi persoalan lagi yakni fardu bagi setiap muslim yang sanggup sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Imran ayat 97. Yang dimaksudkan dengan sanggup disini adalah tiap-tiap muslim yang memiliki kesanggupan apakah dalam hal ongkos, jasmani ataupun waktu.
Ketika telah merasa mampu, kemudian untuk dapat melaksanakan haji juga masih mesti mencontoh prasyarat, wajib dan rukun haji. Kesimpulannya yakni haji itu hukumnya mesti dan dijalankan satu kali seumur hidup.
Kemudian mengenai hukum umroh, para ulama mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Masalah ini ialah hal yang benar-benar wajar karena mereka juga memiliki acuan hadits yang berbeda-beda dalam membikin simpulan terhadap sesuatu.
Dalam kitab Al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah karya Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad al-Jaziri di sana dimuat perihal perbedaan hukum terkait dengan umrah. Ulama’ yang menyepakati umrah ialah ibadah sunah muakkadah (sunah yang disarankan) adalah Imam Maliki dan Imam Hanafi. Pendapat yang mewajibkan ialah Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Saat Haji dan Umroh
Haji adalah ibadah yang waktunya sudah ditetapkan yaitu antara tanggal 9 hingga 13 bulan Dzulhijjah atau yang dikenal sebagai Bulan Haji, musim haji ataupun waktu-waktu haji. Jadi artinya musim haji cuma terjadi satu kali dalam satu tahun yaitu pada sekitar 5 hari pada Bulan Dzulhijjah tersebut.
Namun, sebab yang menjadi prinsip dan inti dari ibadah haji yaitu wuquf di Padang Arofah (al-hajju Arafatun), karenanya boleh kita beranggapan bahwa hari haji itu tepatnya jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Beda halnya dengan umrah. Umroh dapat dilakukan kapan saja dan hanya sunnah dilaksanakan sekali seumur hidup. Bertalian dengan umrah, banyak sekali pertanyaan perihal umrah, seperti apakah bila melakukan umroh itu bisa membatalkan haji dikala dijalankan sebelum haji, tentang umroh berkali-kali pada bulan haji dan lain sebagainya.
Terlepas dari kenyataanya pada anggapan para ulama, masyarakat Indonesia cenderung mengerjakan umroh berkali-kali dengan alasan kerinduan kepada rumah Allah SWT. Selama hal itu tak menjadikan beban dan menimbulkan akibat negatif, maka para ulama sependapat memperkenankan umrah berkali-kali seperti yang sering dijalankan ketika bulan-bulan haji dan bulan Ramadan.
Tempat Haji dan Umroh
Selain perbedaan dalam hal dari waktunya, umrah dan haji juga berbeda dari sisi daerah pelaksanaannya. Keduanya memang dilakukan di Makkah Al Mukarromah, tetapi pada ibadah haji, seseorang juga wajib menunaikan rukun yang dilakukan di luar Makkah. Rukun haji yang dikerjakan di luar kota Makkah ialah wukuf di Arafah, menginap (mabit) di Muzdhalifah, dan melempar zamarat di Mina.
Syarat, Wajib dan Rukun Haji serta Umrah
Sebenarnya seandainya kita membahas mengenai prasyarat, fardu, dan rukun haji serta umroh, hal ini berkaitan erat dengan tata-tata cara atau teknis haji atau umrah itu sendiri. Di kalangan keempat madzhab yang ada masing-masing memiliki pendapatnya masing-masing.
Dalam prakteknya, masyarakat dapat seketika mempelajari hal ini saat telah mendaftar haji sebab pasti sebelum berangkat, terlebih dulu pasti ada bimbingan haji pada setiap daerah di Indonesia. Sedangkan persyaratan haji, kita dapat mengacu pada pedoman standar dalam pembahasannya mengenai fiqih haji.
Ada empat syarat wajib haji yakni:
- Islam
- Mukallaf (Berakal dan Baligh). Baligh artinya orang yang sudah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah.
- Orang merdeka (tidak berstatus menjadi budak). Di Indonesia sudah tidak ada lagi metode perbudakan.
- Mampu atau kuasa (memiliki kesanggupan melakukan haji sendiri). Dalam Bahasa Arab, mampu atau kuasa disebut istatha’ah. Kemudian kategori ini bisa diperluas lagi yaitu orang yang mempunyai kondisi kesehatan bagus, adanya kendaraan yang bisa dimanfaatkan untuk pulang/pergi, adanya keamanan dalam perjalanan, mempunyai bekal yang cukup selama menunaikan ibadah haji, dan bagi perempuan mesti disertai oleh muhrimnya atau bersama dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.
Secara rukun, ibadah haji memerlukan energi fisik yang lebih dari pada umrah sebab wilayah yang akan dikunjungi juga bermacam-macam dengan jumlah jamaah yang jauh lebih banyak. Rangkaian ibadah haji harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara rangkaian ibadah umroh hanya dilaksanakan di sekitaran Mesjid Al-Haram dan Ka’bah saja.
Persamaannya, baik dalam ibadah haji ataupun umroh juga wajib bertawaf di Kabah (mengelilingi) dan Sai (lari-lari kecil) di Safa dan Marwah. Oleh sebab itu baik ibadah haji ataupun umrah membutuhkan kesiapan jasmani yang prima.
Sebagai rukun Islam yang kelima, ibadah haji butuh persiapan yang bagus agar lancar dalam beribadah. Persiapan itu meliputi persiapan ongkos naik haji ataupun persiapan menjaga kesehatan. Ibadah haji dan umroh tidaklah harus bagi yang belum sanggup baik secara jasmaniah dan keuangan, jadi apabila memang belum siap, jangan dipaksakan sehingga membikin ibadah menjadi berat.
Perbedaan Tingkat Keramaian
Ibadah umrah dapat ditunaikan kapan saja, karenanya tingkat keramaian orang yang menunaikan ibadah ini terbilang amat rendah. Kita tidak perlu berdesak-desakan dikala menunaikan setiap rukun dalam proses ibadah umroh. Masalah ini berbeda dengan ibadah haji.
Ibadah haji hanya bisa ditunaikan 1 kali saja selama 1 tahun. Sedangkan semua umat muslim di dunia ingin menunaikannya secara bersama-sama. Mereka menuju Makkah dan akhirnya tumpah ruah berkumpul di sana dan menyebabkan tingkat keramaian yang luar biasa tinggi.
Kasus meninggalnya sebagian orang yang melaksanakan ibadah haji malah sempat terjadi akibat kepadatan jumlah orang yang berdesak-desakan saat menunaikan rukun haji seperti lempar zumroh dan tahalul.
Itulah perbedaan haji sama umroh yang dapat Saya jelaskan untuk menjawab orang yang bertanya "jelaskan perbedaan haji dan umroh". Semoga dapat dipahami dan Saya doakan pembaca dapat segera berangkat umrah dan haji secepatnya.
Sumber :
https://www.cermati.com/artikel/ini-dia-perbedaan-antara-haji-dan-umroh
http://danperbedaan.blogspot.com/2016/04/perbedaan-haji-dan-umroh-islam.html
Tag :
perbedaan haji umroh