Umroh kerap kali juga disebut haji kecil. Tapi sayangnya, tidak sedikit yang tidak begitu paham perbedaan keduanya, malah bagi orang yang telah pernah umrah sekalipun, acapkali susah menjelaskan apa bedanya haji dan umroh tersebut.
Mesti kayaknya ulama di Indonesia merangkum dan menyampaikan istilah itu ke dalam pengertian yang lebih komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat awam lebih-lebih lagi dengan munculnya teknologi internet, sepatutnya itu menjadi ruang yang sungguh-sungguh baik sebagai sarana belajar agama.
Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian, tata cara dan perbedaan haji dan umroh, dapat dibaca pada uraian berikut ini.
Makna Haji dan Umrah
Haji secara bahasa punya arti al-qoshdu (sengaja/bermaksud) yaitu mengunjungi daerah yang dimuliakan. Secara istilah, haji dapat diartikan sebagai serangkaian ibadah yang dikerjakan pada waktu tertentu dan dengan tata cara tertentu untuk mencapai keridhaan Allah SWT.
Haji merupakan rukun Islam ke lima dimana ia adalah kewajiban dan menjadi salah satu ciri bagi kesempurnaan keislaman seseorang dengan syarat mereka mampu secara lahir maupun batin dalam menjalankannya.
Adapun umrah yaitu ibadah sunah yang jika dikerjakan akan menerima kemuliaan disisi Allah SWT. Umrah juga disiratkan dalam Al-Qur’an sebagai salah satu ibadah maaliyah atau ibadah yang menuntut adanya pengorbanan harta benda.
Meskipun ada perbedaan mengenai hukum umrah, namun kebanyakan ulama di Indonesia sependapat bahwa umroh hukumnya adalah sunah dan dijalankan sekali seumur hidup. Meski pada kenyataanya kita menemukan bermacam perbedaan pendapat mengenai umrah ini.
Meskipun demikian dalam terminologi fiqih, haji dan umrah adalah ibadah mustaqillah yang artinya masing-masing mempunyai aturan sendiri dan berbeda antara satu dengan lainnya. Juga demikian, haji dan umroh sangat mungkin dan bisa dijalankan secara beriringan.
Hukum Haji dan Umroh
Hukum haji telah tidak menjadi problem lagi yaitu mesti bagi tiap-tiap muslim yang sanggup sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Imran ayat 97. Yang dimaksudkan dengan sanggup disini adalah tiap muslim yang mempunyai kesanggupan apakah dalam hal ongkos, lahiriah maupun waktu.
Ketika telah merasa mampu, kemudian untuk bisa melaksanakan haji juga masih mesti meniru syarat, wajib dan rukun haji. Ringkasnya ialah haji itu hukumnya wajib dan dijalankan satu kali seumur hidup.
Kemudian mengenai hukum umroh, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Masalah ini ialah hal yang sungguh-sungguh wajar sebab mereka juga mempunyai referensi hadits yang berbeda-beda dalam membikin rangkuman kepada sesuatu.
Dalam kitab Al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah karya Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad al-Jaziri di sana dimuat tentang perbedaan hukum berkaitan dengan umroh. Ulama’ yang menyepakati umrah ialah ibadah sunah muakkadah (sunah yang dianjurkan) ialah Imam Maliki dan Imam Hanafi. Qaul yang mengharuskan yakni Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Waktu Haji dan Umrah
Haji adalah ibadah yang waktunya sudah ditetapkan yaitu antara tanggal 9 sampai 13 bulan Dzulhijjah atau yang diketahui sebagai Bulan Haji, musim haji ataupun waktu-waktu haji. Itu artinya musim haji cuma terjadi satu kali dalam satu tahun yakni pada sekitar 5 hari pada Bulan Dzulhijjah itu.
Tetapi, sebab yang menjadi prinsip dan inti dari ibadah haji yakni wuquf di Padang Arofah (al-hajju Arafatun), maka boleh kita beranggapan bahwa hari haji itu tepatnya jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Lain halnya dengan umroh. Umrah dapat dikerjakan kapan saja dan hanya sunnah dilaksanakan sekali seumur hidup. Bertalian dengan umroh, banyak sekali pertanyaan tentang umroh, seperti apakah bila melakukan umroh itu bisa membatalkan haji saat dikerjakan sebelum haji, tentang umrah berkali-kali pada bulan haji dan lain sebagainya.
Terlepas dari kenyataanya pada pendapat para ulama, masyarakat Indonesia cenderung melakukan umroh berkali-kali dengan alasan kerinduan kepada rumah Allah SWT. Selama hal itu tak menjadikan kendala dan menimbulkan pengaruh negatif, maka para ulama sependapat mengizinkan umrah berkali-kali seperti yang kerap dijalankan saat bulan-bulan haji dan bulan Ramadan.
Tempat Haji dan Umrah
Selain perbedaan dalam hal dari waktunya, umrah dan haji juga berbeda dari sisi daerah pelaksanaannya. Keduanya memang dilakukan di Makkah Al Mukarromah, tapi pada ibadah haji, seseorang juga harus menunaikan rukun yang dilaksanakan di luar Makkah. Rukun haji yang dikerjakan di luar kota Makkah adalah wukuf di Arafah, menginap (mabit) di Muzdhalifah, dan melempar zamarat di Mina.
Persyaratan, Fardu dan Rukun Haji serta Umroh
Sebetulnya seandainya kita membahas mengenai prasyarat, wajib, dan rukun haji serta umrah, hal ini terkait erat dengan tata-cara atau teknis haji atau umrah itu sendiri. Di kalangan keempat madzhab yang ada masing-masing memiliki pendapatnya masing-masing.
Dalam prakteknya, masyarakat dapat langsung mempelajari hal ini saat sudah mendaftar haji karena pasti sebelum berangkat, terlebih dulu pasti ada bimbingan haji pada tiap daerah di Indonesia. Sedangkan prasyarat haji, kita dapat mengacu pada petunjuk umum dalam pembahasannya mengenai fiqih haji.
Ada empat persyaratan wajib haji yaitu:
- Islam
- Mukallaf (Berakal dan Baligh). Baligh artinya orang yang telah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah.
- Orang merdeka (tidak berstatus menjadi budak). Di Indonesia telah tak ada lagi metode perbudakan.
- Mampu atau kuasa (mempunyai kesanggupan melaksanakan haji sendiri). Dalam Bahasa Arab, mampu atau kuasa disebut istatha’ah. Kemudian klasifikasi ini bisa diperluas lagi yaitu orang yang mempunyai kondisi kesehatan baik, adanya kendaraan yang bisa dimanfaatkan untuk pulang/pergi, adanya keamanan dalam perjalanan, mempunyai bekal yang cukup selama menunaikan ibadah haji, dan bagi perempuan mesti disertai oleh muhrimnya atau bersama dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.
Secara rukun, ibadah haji memerlukan energi fisik yang lebih dari pada umroh karena kawasan yang akan dikunjungi juga bermacam-macam dengan jumlah jamaah yang jauh lebih banyak. Rangkaian ibadah haji harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara rangkaian ibadah umrah cuma dikerjakan di sekitaran Masjid Al-Haram dan Ka’bah saja.
Persamaannya, baik dalam ibadah haji maupun umroh juga harus bertawaf di Kabah (memutari) dan Sai (lari-lari kecil) di Safa dan Marwah. Oleh sebab itu apakah itu ibadah haji maupun umrah memerlukan kesiapan jasmani yang prima.
Sebagai rukun Islam yang kelima, ibadah haji butuh persiapan yang bagus supaya lancar dalam beribadah. Persiapan itu meliputi persiapan ongkos naik haji ataupun persiapan menjaga kesehatan. Ibadah haji dan umroh tidaklah mesti bagi yang belum sanggup apakah itu secara fisik dan keuangan, jadi seandainya memang belum siap, jangan dipaksakan sehingga membuat ibadah menjadi berat.
Perbedaan Tingkat Keramaian
Ibadah umroh bisa ditunaikan kapan saja, karenanya tingkat keramaian orang yang menunaikan ibadah ini terbilang sangat rendah. Kita tidak perlu berdesak-desakan saat menunaikan setiap rukun dalam pelaksanaan ibadah umroh. Hal ini berbeda dengan ibadah haji.
Ibadah haji hanya bisa ditunaikan 1 kali saja selama 1 tahun. Sementara semua umat muslim di dunia mau menunaikannya secara bersama-sama. Mereka menuju Makkah dan walhasil tumpah ruah berkumpul di sana dan menyebabkan tingkat keramaian yang luar biasa tinggi.
Kasus meninggalnya beberapa orang yang mengerjakan ibadah haji bahkan sempat terjadi pengaruh kepadatan jumlah orang yang berdesak-desakan ketika menunaikan rukun haji seperti lempar zamarat dan tahalul.
Itulah beda umroh dan naik haji yang bisa Saya jelaskan untuk menjawab orang yang bertanya "sebutkan perbedaan haji dan umroh". Semoga bisa dipahami dan Saya doakan pembaca dapat langsung berangkat umrah dan haji secepatnya.
Sumber :
https://www.cermati.com/artikel/ini-dia-perbedaan-antara-haji-dan-umroh
http://danperbedaan.blogspot.com/2016/04/perbedaan-haji-dan-umroh-islam.html
Tag :
perbedaan haji umroh