How To

Perbedaan Haji dan Umroh Islam




Umroh kerap kali juga disebut haji kecil. Namun sayangnya, banyak yang tak begitu paham beda dari keduanya, malah bagi orang yang sudah pernah umroh sekalipun, acapkali susah mendeskripsikan perbedaan haji sama umroh itu.

Perlu kayaknya ulama di Nusantara merangkum dan memperkenalkan istilah tersebut ke dalam definisi yang lebih komprehensif dan gampang dipahami oleh masyarakat umum lebih-lebih lagi dengan majunya teknologi dunia online, semestinya itu menjadi ruang yang amat baik sebagai media belajar agama.

Agar lebih jelasnya mengenai pengertian, tata cara dan perbedaan haji dan umroh, dapat dibaca pada uraian berikut ini.

 

Definisi Haji dan Umrah


Haji menurut bahasa bermakna al-qoshdu (sengaja/bermaksud) yakni mengunjungi tempat yang dimuliakan. Secara istilah, haji bisa diistilahkan sebagai serangkaian ibadah yang dijalankan pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu untuk mencapai keridhaan Allah SWT.

Haji menjadi rukun Islam ke lima dimana ia merupakan kewajiban dan menjadi salah satu ciri bagi kesempurnaan keislaman muslim dengan syarat mereka sanggup secara lahir maupun batin dalam mengerjakannya.

Adapun umrah ialah ibadah sunah yang sekiranya dijalankan akan menerima kemuliaan disisi Allah SWT. Umroh juga disiratkan dalam Al-Qur’an sebagai salah satu ibadah maaliyah atau ibadah yang menuntut adanya perjuangan harta benda.

Walaupun ada perbedaan mengenai hukum umrah, tapi kebanyakan ulama di Indonesia sepakat bahwa umrah hukumnya yakni sunah dan dilakukan sekali seumur hidup. Walaupun pada kenyataanya kita menemukan beragam perbedaan anggapan mengenai umrah ini.

Meskipun demikian dalam istilah fiqih, haji dan umrah yaitu ibadah mustaqillah yang artinya masing-masing memiliki peraturan sendiri dan berbeda antara satu dengan lainnya. Juga demikian, haji dan umroh sangat mungkin dan bisa dilaksanakan secara bersamaan.

 

Hukum Haji dan Umrah


Hukum haji telah tak menjadi persoalan lagi yaitu wajib bagi setiap muslim yang sanggup sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Imran ayat 97. Yang dimaksudkan dengan sanggup disini ialah tiap-tiap muslim yang mempunyai kemampuan baik dalam hal ongkos, lahiriah ataupun waktu.

Ketika sudah merasa sanggup, kemudian untuk bisa melaksanakan haji juga masih wajib mencontoh prasyarat, wajib dan rukun haji. Kesimpulannya ialah haji itu hukumnya mesti dan dilakukan satu kali seumur hidup.

Kemudian mengenai hukum umroh, para ulama memiliki anggapan yang berbeda-beda. Perkara ini ialah hal yang benar-benar wajar karena mereka juga memiliki referensi hadits yang berbeda-beda dalam membuat ikhtisar kepada sesuatu.

Dalam kitab Al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah karya Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad al-Jaziri di sana dimuat tentang perbedaan hukum berkaitan dengan umrah. Ulama’ yang menyepakati umroh adalah ibadah sunah muakkadah (sunah yang direkomendasikan) ialah Imam Maliki dan Imam Hanafi. Pendapat yang mewajibkan adalah Imam Syafi’i dan Imam Hambali.

 

Waktu Haji dan Umroh


Haji yakni ibadah yang waktunya telah diatur yakni antara tanggal 9 sampai 13 bulan Dzulhijjah atau yang diketahui sebagai Bulan Haji, musim haji ataupun waktu-waktu haji. Jadi artinya musim haji cuma terjadi satu kali dalam satu tahun yakni pada sekitar 5 hari pada Bulan Dzulhijjah itu.

Namun, karena yang menjadi prinsip dan inti dari ibadah haji yakni wuquf di Padang Arofah (al-hajju Arafatun), maka boleh kita berpendapat bahwa hari haji itu tepatnya jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Lain halnya dengan umrah. Umrah dapat dijalankan kapan saja dan cuma sunnah dilakukan sekali seumur hidup. Bertalian dengan umroh, banyak sekali pertanyaan tentang umrah, seperti apakah kalau melakukan umroh itu bisa membatalkan haji ketika dikerjakan sebelum haji, tentang umrah berkali-kali pada bulan haji dan lain sebagainya.

Terlepas dari kenyataanya pada pendapat para ulama, masyarakat Indonesia cenderung menjalankan umrah berkali-kali dengan alasan kerinduan terhadap rumah Allah SWT. Selama hal itu tidak menimbulkan beban dan menimbulkan akibat negatif, maka para ulama sepakat mengizinkan umrah berkali-kali seperti yang acap kali dikerjakan saat bulan-bulan haji dan bulan Ramadan.

 

Tempat Haji dan Umroh


Selain perbedaan dalam hal dari waktunya, umrah dan haji juga berbeda dari sisi daerah pelaksanaannya. Keduanya memang dikerjakan di Makkah Al Mukarromah, namun pada ibadah haji, seseorang juga harus menunaikan rukun yang dijalankan di luar Makkah. Rukun haji yang dilakukan di luar kota Makkah yakni wukuf di Arafah, menginap (mabit) di Muzdhalifah, dan melempar zumroh di Mina.

 

Syarat, Fardu dan Rukun Haji serta Umrah


Sebetulnya sekiranya kita membahas mengenai persyaratan, wajib, dan rukun haji serta umrah, hal ini terkait erat dengan tata-cara atau teknis haji atau umroh itu sendiri. Di kalangan keempat madzhab yang ada masing-masing mempunyai pendapatnya masing-masing.

Dalam prakteknya, masyarakat dapat seketika mempelajari hal ini saat telah mendaftar haji karena pasti sebelum berangkat, terlebih dahulu pasti ada manasik haji pada tiap-tiap daerah di Indonesia. Sedangkan syarat haji, kita bisa mengacu pada petunjuk standar dalam pembahasannya mengenai fiqih haji.

Ada empat syarat wajib haji yaitu:

  • Islam

  • Mukallaf (Berakal dan Baligh). Baligh artinya orang yang sudah sanggup membedakan antara yang benar dan yang salah.

  • Orang merdeka (tak berstatus menjadi budak). Di Indonesia sudah tidak ada lagi metode perbudakan.

  • Mampu atau kuasa (memiliki kesanggupan menjalankan haji sendiri). Dalam Bahasa Arab, mampu atau kuasa disebut istatha’ah. Kemudian klasifikasi ini bisa diperluas lagi yaitu orang yang mempunyai kondisi kesehatan baik, adanya kendaraan yang bisa dimanfaatkan untuk pulang/pergi, adanya keamanan dalam perjalanan, memiliki bekal yang cukup selama menunaikan ibadah haji, dan bagi perempuan harus disertai oleh muhrimnya atau bersama dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.


Secara rukun, ibadah haji membutuhkan kekuatan lahiriah yang lebih dari pada umroh sebab wilayah yang akan dikunjungi juga bermacam-macam dengan jumlah jamaah yang jauh lebih banyak. Rangkaian ibadah haji harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara rangkaian ibadah umrah hanya dilaksanakan di sekitaran Masjid Al-Haram dan Ka’bah saja.

Persamaannya, apakah dalam ibadah haji maupun umroh juga mesti bertawaf di Kabah (memutari) dan Sai (lari-lari kecil) di Safa dan Marwah. Oleh karena itu baik ibadah haji maupun umrah membutuhkan kesiapan jasmani yang prima.

Sebagai rukun Islam yang kelima, ibadah haji butuh persiapan yang bagus supaya lancar dalam beribadah. Persiapan itu meliputi persiapan ongkos naik haji ataupun persiapan menjaga kesehatan. Ibadah haji dan umrah tidaklah harus bagi yang belum sanggup baik secara lahiriah dan keuangan, jadi jika memang belum siap, jangan dipaksakan sehingga membikin ibadah menjadi berat.

 

Perbedaan Tingkat Keramaian


Ibadah umroh dapat ditunaikan kapan saja, maka tingkat keramaian orang yang menunaikan ibadah ini terbilang benar-benar rendah. Kita tak perlu berdesak-desakan ketika menunaikan setiap rukun dalam proses ibadah umrah. Hal ini berbeda dengan ibadah haji.

Ibadah haji hanya bisa ditunaikan 1 kali saja selama 1 tahun. Sementara semua umat muslim di dunia ingin menunaikannya secara bersama-sama. Mereka menuju Makkah dan walhasil tumpah ruah berkumpul di sana dan menyebabkan tingkat keramaian yang luar biasa tinggi.

Kasus meninggalnya sebagian orang yang menjalankan ibadah haji malahan sempat terjadi akibat kepadatan jumlah orang yang berdesak-desakan ketika menunaikan rukun haji seperti lempar zamarat dan tahalul.

Itulah apa perbedaan haji dengan umrah yang bisa Saya jelaskan untuk menjawab orang yang bertanya "jelaskan perbedaan haji dan umroh". Semoga bisa dipahami dan Saya doakan pembaca bisa segera berangkat umroh dan haji secepatnya.

Sumber :

https://www.cermati.com/artikel/ini-dia-perbedaan-antara-haji-dan-umroh

http://danperbedaan.blogspot.com/2016/04/perbedaan-haji-dan-umroh-islam.html


Back To Top